Yurisdiksi atau Jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum;
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
1. Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
Keadaan Geografi
Kabupaten Barito Timur yang beribukota di Tamiang Layang terletak antara 1º 2’ Lintang Utara dan 2º 5’ Lintang Selatan, 114º dan 115º Bujur Timur yang diapit oleh kabupaten tetangga yaitu Sebelah Utara dengan Wilayah Kabupaten Barito Selatan, disebelah Timur dengan sebagian Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, di Sebelah Selatan dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan serta di Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Luas Wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat seluas 3.834 km² yang meliputi sepuluh (10) kecamatan. Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Paju Epat merupakan kecamatan terluas, masing-masing 867,70 km² dan 664,30 km² atau luas kedua kecamatan tersebut mencapai 40,15 % dari seluruh luas wilayah Kabupaten Barito Timur.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Barito Timur merupakan dataran rendah yang ketinggiannya berkisar antara 50 s/d 100 meter dari permukaan laut, kecuali sebagian Wilayah Kecamatan Awang dan Kewcamatan Patangkep Tutui yang merupakan daerah perbukitan.
Dengan tidak adanya sungai besar dan banyaknya sungai kecil/anak sungai, keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Barito Timur.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Barito Timur beriklim tropis dengan rata-rata mendapat penyinaran matahari lebih dari 50% sepanjang tahun. Udaranya relatif panas yaitu pada siang hari bisa mencapai 34,6ºC dan pada malam hari mencapai 21,0ºC, sedangkan rata-rata curah hujan pertahunnya relatif tinggi yaitu mencapai 228,9 mm.
Sumber: http://www.baritotimurkab.go.id dan http://bartimkab.bps.go.id
Berdasarkan status hukum desa/kelurahan definitif di Kabupaten Barito Timur sebanyak 103 buah atau 100% yang berarti bahwa tidak ada desa persiapan dan UPT. Mengacu pada kriteria PMD-Depdagri dimana desa/kelurahan diklasifikasikan menjadi desa/kelurahan Swadaya (tradisional), Swakarya (transisional) dan Swasembada (berkembang). Di Kabupaten Barito Timur, desa/kelurahan yang ada masih merupakan desa/kelurahan Swadaya (tradisional).
Peta Wilayah Administrasi
Pembagian Administratif .
Wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi 10 Kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Awang
2. Kecamatan Benua Lima
3. Kecamatan Dusun Tengah
4. Kecamatan Dusun Timur
5. Kecamatan Karusen Janang
6. Kecamatan Paju Epat
7. Kecamatan Paku
8. Kecamatan Patangkep Tutui
9. Kecamatan Pematang Karau
10. Kecamatan Raren Batuah
Luas Wilayah menurut Kecamatan.
Kecamatan | Luas (km2) | Persentase (%) |
(1) | (2) | (3) |
Benua Lima
|
258,00 | 6,73 |
Dusun Timur
|
867,70 | 22,63 |
Paju Epat
|
664,30 | 17,33 |
Awang
|
203,00 | 5,29 |
Patangkep Tutui
|
255,00 | 6,65 |
Dusun Tengah
|
371,00 | 9,68 |
Raren Batuah
|
186,00 | 4,85 |
Paku
|
272,00 | 7,09 |
Karusen Janang
|
178,00 | 4,64 |
Pematang Karau
|
579,00 | 15,10 |
BARITO TIMUR | 3 834,00 | 100,00 |
Jarak dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan;
Kecamatan | Ibukota Kecamatan | Jarak dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan (Km) |
(1) | (2) | (3) |
Benua Lima
|
Taniran | 13,50 |
Dusun Timur
|
Tamiang Layang | 0,01 |
Paju Epat
|
Telang | 15,00 |
Awang
|
Hayaping | 19,00 |
Patangkep Tutui
|
Bentot | 38,00 |
Dusun Tengah
|
Ampah Kota | 49,55 |
Raren Batuah
|
Unsum | 63,55 |
Paku
|
Tampa | 29,25 |
Karusen Janang
|
Dayu | 20,50 |
Pematang Karau
|
Bambulung | 60,55 |