Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0852-6209-2903

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Sejarah Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Sejarah Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Awal Mula Kabupaten Barito Timur

`Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Kerajaan Banjar sejak zaman Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860, jadi sebelumnya tidak pernah diserahkan oleh Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan. Perjanjian 1826 menetapkan daerah tepi barat sepanjang Sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis ke gunung Luang sampai ke selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus termasuk dalam wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan sebagian wilayah lainnya menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti pembagian wilayah menurut Staatsblad Van Nederlandisch Indië tahun 1849, merupakan bagian dari Zuid-Ooster-Afdeeling berdasarkan Bêsluit Van Den Minister Van Staat, Gouverneur-Generaal Van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8 [2] Tahun 1851 Penginjil Denniger tiba di Marutuwu dan pada 18 Februari 1852 terjadi Baptisan Pertama umat Kristen di daerah ini. [3] [4]

Kabupaten Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Kabupaten Barito Selatan dikenal dengan nama Kabupaten Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Kabupaten Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat Otonomi Daerah, maka masyarakat Kabupaten Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah :
1. Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok.
2. Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang.

Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56.

Selain itu tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan Surat Nomor: 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir di samping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut maka pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-Undang Nomor: 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi Daerah Otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang. (Sumber: wikipedia).

Sejarah Singkat Berdirinya Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Pengadilan Negeri Tamiang Layang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 04 Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Tamiang Layang didirikan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 26 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang diresmikan pada tanggal 03 Desember 2008 di Prabumulih Palembang dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dianggap perlu membentuk Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman adalah Peradilan yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain baik Internal maupun eksternal.

  • Aturan Keputusan Presiden Nomor: 26 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Batulicin ; Download
  • Laporan Pembentukan Pengadilan Baru dari Tahun 2003 s/d sekarang dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI ; Download

Untuk pertama kalinya Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang di Jabat dan diketuai oleh Bapak BERTON SIHOTANG, SH,.M.H. dilantik pada tanggal 16 Desember 2008 dan bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

gbr1

bgr2

bgr3

bgr4

bgr6

bgr5

bgr7

bgr8

gbr9

Demikian sekilas tentang Sejarah Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak awal berdiri sampai dengan sekarang, Tahun 2022.

Kepemimpinan Pengadilan Negeri Tamiang Layang

1.  BERTON SIHOTANG, S.H., M.H. (2008-2011)

2.  ANGGIAT S., S.H., M.Hum. (2011-2013)

3.  Hj. ROSMAWATI , S.H., M.H. (2013-2015)

4.  BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. (2015-2018)

5.  MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H. (2018-2019)

6.  DENY INDRAYANA, S.H., M.H. (2019-2021)

7.  EVA MEITA THEODORA PASARIBU, S.H. (2021-2022)

8.  MOCH. ISA NAZARUDIN, S.H., M.H. (2022-SEKARANG)

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Click to listen highlighted text!