Tamiang Layang, 6 Maret 2025.
Pengadilan Negeri Tamiang Layang melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumnas Nansarunai Blok B Nomor 15, RT 08, Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Sita Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 12 November 2024. Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Bapak Surya Harry Prayoga, S.H., M.H. memimpin langsung pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Pemohon Eksekusi hadir di lokasi penyitaan, sementara pemilik tanah dan bangunan selaku termohon eksekusi tidak hadir di lokasi saat proses berlangsung. Dalam pelaksanaan sita eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang Bapak Surya Harry Prayoga, S.H., M.H. didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Bapak Insa Marhandent, S.H. dan Bapak Yaro Wivesto Peranginangin, A.Md.Kom. Barang Sitaan tersebut dititipkan kepada Lurah Tamiang Layang Bapak Andi Imanuel Yourdi, SIP. Setelah proses sita eksekusi dilaksanakan kemudian Panitera mendaftarkan hasil pelaksanaan sita eksekusi tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk dicatat dalam register sita secara resmi.


