Merawat Kemerdekaan Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman
Penulis : Arief Heryogi, S.H
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Isu perlindungan hukum terhadap kepentingan warga negara terus menjadi isu menarik mulai dari Negara Indonesia mengikrarkan kemerdekaan hingga di era reformasi yang telah berjalan sampai saat ini dengan aneka permasalahan hukum yang tumbuh sejalan dengan kemajuan zaman sebagai konsekuensi sebagai negara yang berdasarkan hukum. Instrumen perlindungan hukum terus menjadi masalah yang serius sebagaimana telah dituangkan dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan beserta turunannya. Baca selengkapnya di –> SINI
APLIKASI PEMBERITAHUAN KEHADIRAN PARA PIHAK (E-Notice)
Penulis : Kharisma Laras Sulu, S.H.
A. PENDAHULUAN
Mahkamah Agung adalah sebuah badan peradilan yang bertugas dan berfungsi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun visi Mahkamah Agung yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada tanggal 10 September 2009 yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Adapun usaha yang dapat mewujudkan Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Indonesia Yang Agung yakni pengelolaan sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang profesional, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan modern dengan berbasis Teknologi Informasi terpadu. Baca selengkapnya di –> SINI
Pertimbangan Hakim Terhadap Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Putusan Pidana Anak
Oleh : Maria Faustina Beata, S.H.
A. Pendahuluan
Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kondisi psikologis anak yang masih sensitif dan untuk
menjamin anak dapat diterima kembali dalam kehidupan sosialnya maka diperlukan
pelindungan khusus bagi anak untuk menjaga harkat dan martabatnya dalam sistem peradilan.
Perubahan paradigma dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain didasarkan pada peran
dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban
meningkatkan kesejahteraan anak serta memberikan perlindungan khusus terutama kepada
anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Baca selengkapnya di –> SINI