Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0852-6209-2903

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Delegasi

Delegasi

Delegasi

Delegasi Masuk:

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.

2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.

4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut.

5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut.

6. Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi.

Delegasi Keluar :

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui:   –  Pos   –  SIPP/Email

3. Pengadilan Negeri Tamiang Layang menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.

4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

SK RADIUS DELEGASI DISINI

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Click to listen highlighted text!