Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II

Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73617

Telp/Fax. 0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@gmail.com

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

  • Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang

    Marilah kita bersama dengan tidak henti, memanjatkan puja-puji syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita sekalian. Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

    Lebih Lanjut
  • Selamat Datang

    Template website Pengadilan Negeri Tamiang Layang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable, dan Mahkamah Agung R.I. melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang akan selalu mencoba memberikan pelayanan yang prima kepada para masyarakat pencari keadilan.

    Lebih Lanjut
  • Akses Informasi Perkara Anda disini

    Aplikasi yang dirancang dan di desain untuk memudahkan monitoring perkara realtime dimana saja dan kapan saja bukan hanya untuk internal tetapi lebih ditujukan kepada para masyarakat pencari keadilan.

    Lebih Lanjut
  • Cara Mudah dan Cepat Mendapat Salinan Putusan

    Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Tamiang Layang secara online.

    Lebih Lanjut
  • ZONA INTEGRITAS PN TAMIANG LAYANG

    Pengadilan Negeri Tamiang Layang mencanangkan diri sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014

    Lebih Lanjut

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dan masih dalam tahap pengembangan.

Tamiang Layang, 6 Maret 2025.

Pengadilan Negeri Tamiang Layang melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumnas Nansarunai Blok B Nomor 15, RT 08, Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Sita Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 12 November 2024. Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Bapak Surya Harry Prayoga, S.H., M.H. memimpin langsung pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Pemohon Eksekusi hadir di lokasi penyitaan, sementara pemilik tanah dan bangunan selaku termohon eksekusi tidak hadir di lokasi saat proses berlangsung. Dalam pelaksanaan sita eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang Bapak Surya Harry Prayoga, S.H., M.H. didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Bapak Insa Marhandent, S.H. dan Bapak Yaro Wivesto Peranginangin, A.Md.Kom. Barang Sitaan tersebut dititipkan kepada Lurah Tamiang Layang Bapak Andi Imanuel Yourdi, SIP. Setelah proses sita eksekusi dilaksanakan kemudian Panitera mendaftarkan hasil pelaksanaan sita eksekusi tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk dicatat dalam register sita secara resmi.


Gugatan Sederhana



Click to listen highlighted text!