Sebagai sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama maka pengadilan negeri merupakan ujung tombak dari peradilan yang berada diatasnya. Oleh karenanya pangadilan negeri mempunyai peranan yang strategis dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam melaksanakan tugas yang diembannya Pengadilan Negeri Tamiang Layang dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya suatu peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti dikerjakan secara profesional dan selalu menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor-koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.
Secara operasional Pengadilan Negeri Tamiang Layang menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan yang meliputi tugas-tugas administrasi Peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas yang bersifat administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.
Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Tamiang Layang dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga Pengadilan Negeri Tamiang Layang dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Selengkapnya dapat di download di bawah ini :
5. SOP Sub. Bagian Umum dan Keuangan
6. SOP Sub. Bagian Kepegawaian Ortala
7. SOP Sub. Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan