


APLIKASI LAYANAN PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
Relaas
PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI
RAPAT BULANAN MONITORING DAN
SIWAS MAHKAMAH AGUNG
SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aplikasi SIWAS ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG
e-Court adalah sebuah instrumen sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-Filling), pembayaran secara online (e-Payment), mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), pemanggilan secara online (e-Summons), serta proses persidangan dan putusan secara online (e-Litigation).
Jadwal Sidang PN Tamiang Layang
Sebagai perwujudan dan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelayanan, Pengadilan Negeri Tamiang Layang menyediakan Jadwal Sidang yang dapat diakses baik secara Online. Jadwal Sidang ini bisa diakses dimanapun oleh pihak-pihak yang berperkara secara realtime dan update.
SIPP PN Tamiang Layang
Mudahnya Menelusuri Perkara dengan menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau yang lebih dikenal dengan Case Tracking System (CTS) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
JDIH Mahkamah Agung R.I
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Perkara Gugatan Sederhana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Tamiang Layang melaksanakan survei indeks kepuasaan masyarakat dakam rangka pelaksaaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
S.O.P PN Tamiang Layang
Dalam rangka melaksanakan tugas – tugasnya secara efisien, efektif, transparan dan akuntable maka Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparator Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan (SOP) Standar Operasional Prosedur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Penjaminan Mutu
Melalui penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu, pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tamiang Layang bertekad untuk senantiasa konsisten dalam memenuhi persyaratan, harapan dan keinginan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja institusi, kepercayaan dan kepuasan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas